Menu Melayang

Cara Mudah Mengatasi Fitur KYC Terkunci di Aplikasi Topindopay

Sudah pada verifikasi KYC (Know Your Customer) kamu atau belum? 

Jika belum, ayo verifikasi sekarang juga dan nikmati berbagai manfaat dari fitur-fitur unggulan lainnya.

Buat kamu para pengguna yang sebelumnya tidak bisa melakukan Update Data Diri, TopindoPay akan membuka akses secara bertahap kebeberapa pengguna ya.

Selalu periksa notifikasi dari aplikasi TopindoPaymu dan segera lakukan pembaruan Data Diri 

Fitur KYC Aplikasi Topindopay

Banyak startup di Indonesia dengan berbagai macam jenis bisnis terus bertumbuh dengan pesat seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat dan berbagai kebutuhan masyarakat. Lalu ada perpaduan Teknologi dengan Finansial yang akhirnya menghadirkan salah satu kategori startup yang khusus membantu masyarakat dalam mengelola keuangannya. Yaitu Fintech atau singkatan dari Financial Technology dalam bahasa Indonesia di kenal sebagai Penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Cara Mudah Mengatasi Fitur KYC Terkunci di Aplikasi Topindopay


Saat ini di Indonesia telah hadir berbagai jenis startup fintech yang menyesuaikan berbagai kebutuhan masyarakat. Mulai dari Crowdfunding, Digital Payment System, P2P Lending, microfinancing, hingga Market Comparison, Semuanya memberikan akses keuangan bagi lebih banyak masyarakat di Indonesia. Total transaksi yang dilakukan oleh fintech yang terdaftar di OJK per Juni mencapai Rp 2,1 triliun mengacu bisnis peer to peer (P2P) Lending. Sementara akumulasi borrower sebanyak 25,7 juta akun dengan total penyaluran Rp 113,4 triliun.

Permasalahan Fintech

Akan tetapi, ada permasalahan yang sering di hadapi oleh berbagai macam startup Fintech. Salah satu permasalahan yang kerap ditemui adalah hambatan regulasi dalam proses verifikasi calon pelanggan atau dikenal sebagai Know Your Customer (KYC)

Apa Itu KYC?

KYC adalah singkatan dari Know Your Customer. Istilah ini tidak asing di dunia Bisnis Online dan yang berurusan dengan dunia perbankan, investasi, aplikasi Fintech dan dunia crypto.

Lalu, sebenarnya apa pengertian, makna dan Fungsi KYC di dalam ekosistem startup fintech?

Know Your Customer adalah prinsip penting yang digunakan oleh Bank untuk mengenal dan mengetahui identitas seorang nasabah.

Identitas yang diperlukan oleh Bank biasanya berupa Nama Lengkap, Kartu Identitas seperti KTP atau Paspor, Pekerjaan, alamat, kegiatan transaksi nasabah, serta pelaporan terhadap transaksi yang mencurigakan. Praktik KYC ini digunakan sebagai prinsip mengenal nasabah yang diadopsi oleh semua produk keuangan seperti perbankan, investasi, Fintech, dan Cryptocurrency. Alasan dilakukannya KYC, hal ini adalah sebagai salah satu langkah preventif atas transaksi yang mencurigakan dan tindak pidana seperti pencucian uang dan kejahatan lainnya di industri perbankan.

Dalam penerapan KYC, ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh pihak Bank. Pertama adalah mengidentifikasi nasabah secara perorangan melalui dokumen-dokumen terkait dengan nasabah itu sendiri, serta melakukan pengawasan terhadap rekening nasabah, meliputi dana yang masuk dan keluar pada setiap transaksinya. Hal ini telah di atur lewat undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 18 Ayat 5. Ayat ini secara gamblang menyebutkan prinsip mengenal nasabah terdiri dari identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan pengguna jasa.

Tujuan Mengapa KYC Diperlukan!

Selain untuk mengenal nasabah, KYC diperlukan untuk menghindari tindak pidana yang terkait dengan dunia perbankan dan startup Fintech. Mengingat perkembangan teknologi yang semakin maju dan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan tindak kriminal, praktik ini berperan besar mengurangi potensi penggunaan bank dan fintech sebagai tempat pidana pencucian uang ataupun pendanaan terorisme.

KYC juga dapat membantu melindungi bursa saham dari berbagai risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan usahanya, seperti transaksi nasabah, risiko hukum, reputasi, maupun operasional. Tindakan ini juga diambil sebagai kewajiban bursa saham untuk pelaporan transaksi kepada pihak yang berwenang.

Proses KYC sendiri telah diwajibkan oleh Bank Indonesia, seperti yang telah dituangkan dalam Peraturan BI No.3/10/PBI/2001 tentang penerapan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer Principles). Sesuai dengan pasal 1 ayat 2, menurut BI ini adalah “Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan”.

Permasalahan Dari KYC Manual

Untuk menjadi pelanggan dari bank atau layanan fintech diperlukan proses verifikasi calon nasabah lewat identitas yang lengkap dan valid. Saat ini, proses KYC dilakukan lewat proses tatap muka secara langsung di mana calon nasabah harus mengisi formulir identitas, mencocokan kartu identitas, foto, skanlasi kartu identitas, hingga menyimpan kompleks sehingga menghambat kemampuan perusahaan fintech untuk menjangkau lebih banyak calon nasabah. Permasalahan ini di antara lain adalah:

Kesulitan Menjangkau Penduduk di Berbagai Daerah di Indonesia

Sebagai negara dengan total penduduk 267,7 Juta dan Ribuan pulau, akan sulit untuk bisa menjangkau seluruh masyarakat yang tersebar di setiap daerah. Dimana sebanyak 48.79% berada di perkotaan dan sisanya sebesar 50.21% ada di pedesaan. Hal ini akan memakan waktu yang sangat lama untuk menghampiri puluhan hingga ratusan juta calon nasabah dan meminta mereka melengkapi identitas.

Besarnya Biaya yang Harus Dikeluarkan

Proses KYC dengan bertatap muka akan mengeluarkan biaya yang besar. Perusahaan harus menyiapkan anggaran khusus untuk melakukan verifikasi identitas nasabah, Mulai dari mencetak formulir hingga mengirimkan dokumen kepada calon nasabah di kota lain. Apabila hal ini terus dilakukan bagi ribuan Sampai jutaan nasabah, maka anggaran untuk proses KYC Konvensional ini pun bisa terus membengkak.

Memakan Waktu yang Lama

selain menghabiskan biaya yang besar, KYC dengan bertatap muka secara langsung juga memakan waktu yang lama. Proses KYC manual bisa memakan waktu berhari-hari yang mencakup pembuatan, pengiriman, dan verifikasi dokumen. Apa lagi calon nasabah berada di luar kota yang membutuhkan waktu lama untuk saling mengirim dokumen antara perusahaan dan calon nasabah. Proses yang lama dan berbelit-belit ini seringkali malah mematikan minat calon nasabah untuk meneruskan proses pendaftaran.

E-KYC Sebagai Solusi

Sebagai solusi pemecahan permasalahan di atas, KYC dapat dikembangkan dengan memanfaatkan Teknologi menjadi e-KYC. berbeda dengan KYC, proses e-KYC meniadakan proses tatap muka langsung saat verifikasi calon nasabah. Dalam e-KYC, verifikasi diselesaikan secara online dan real time dengan otorisasi langsung dari nasabahnya. Dengan pengerjaan secara real time, e-KYC dapat mengurangi waktu verifikasi dokumen dan memangkas biaya dari banyaknya penggunaan kertas untuk mencetak atau biaya pengiriman dokumen keluar kota.

Penerapan e-KYC sendiri beragam. Mulai dari menggunakan Panggilan Video, mengirimkan Foto wajah, memanfaatkan data kependudukan dengan menggunakan e-KTP yang sudah terintegrasi dengan data unik seperti sidik jari dan retina, hingga menggunakan tanda tangan digital.

TopindoPay Menerapkan e-KYC

Salah satu startup rintisan dari Kalimantan dan cukup familiar di Indonesia yaitu TopindoPay saat ini menerapkan e-KYC sebagai salah satu syarat untuk pengguna Aplikasi TopindoPay dalam mengakses fitur seperti Tarik Dana, QRIS, Virtual Account dan Produk Promo. Hal ini dalam rangka meminimalisir segala macam kemungkinan transaksi yang mencurigakan serta agar semua penggunaan produk yang ada pada Aplikasi TopindoPay digunakan oleh orang yang tepat sasaran, khususnya dalam rangka membantu seluruh mitra UMKM untuk bisa menikmati semua layanan dengan nyaman & aman.

Bagaimana Cara KYC di Aplikasi TopindoPay?

Proses e-KYC di aplikasi TopindoPay sangat mudah dan cepat. Pengguna hanya perlu mengisi form khusus e-KYC. Form e-KYC adalah lembar isian yang harus kamu isi untuk verifikasi akun. Kamu hanya memerlukan nomor HP, kartu identitas (KTP, Passport, atau SIM), serta alamat tinggal. Menu ini dapat diakses melalu menu Data Diri yang ada pada menu Profile di aplikasi TopindoPay.

Langkah-langkah untuk melakukan KYC pada TopindoPay

  • Buka aplikasi Topindopay > pilih Profile (di pojok kanan) > pilih Data Diri
  • Lalu isi semua data yang sudah kami sediakan di Form Data Diri
  • Pilih salah satu tipe dokumen untuk verifikasi identitas (KTP atau SIM)
  • Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP sesuai panduan
  • Pastikan semua dokumen kamu telah sesuai. Setelah itu klik verified
  • Tim operasional TopindoPay akan memverifikasi data kamu sekitar 10 menit (tergantung antrian)
  • Setelah verifikasi akun berhasil, kamu dapat menikmati fitur yang sudah kami sebutkan di atas
Source: topindopay.co.id/fungsi-e-kyc


Back to Top

Cari Artikel

PENDAFTARAN

CARA DAFTAR

KETIK
TOPMD.NAMA-OUTLET.KOTA

CONTOH : 
TOPMD.TOPCELL.PONTIANAK

KIRIM PENDAFTARAN KE SMS / WHATSAPP CENTER

08115786665

08115786667

085216992010

085310272011

085213812014

085213812015

085215082016

082265002021

082265002022

082265002023

082265002024

08568582020

085798866664

085798866662

085798866668

085798866669

081256978998

081256969989

Cara Daftar Master Dealer Topindo Pulsa Via SMS, cara daftar agen pulsa topindoku via sms


WHATSAPP CENTER

0852-4952-3082

0852-3056-3057

0812-5697-8998

0812-5696-9989

Cara Daftar Master Dealer Topindoku Pulsa Via WhatsApp


TELEGRAM CENTER

https://t.me/trx2009bot

https://t.me/trx2009_bot


Rekening Deposit

REKENING DEPOSIT

BCA
8170977689

MANDIRI
1460020211111

BNI
8761111117

BRI
008901000997300 

Semua Rekening
A. n : PT. Topindo Solusi Komunika