Menu Melayang

Pernikahan Siswi SD di Sinjai Sulawesi Selatan Batal, Sang Ibu Menangis Histeris

TopindoSolusiKomunika.com - Akad nikah dan resepsi perkawinan yang melibatkan siswi SD dan pemuda berusia 21 tahun di Sulawesi Selatan, dinyatakan batal oleh pihak keluarga, Selasa (08/05).

Dari pantauan di lokasi, panggung pelaminan beserta aneka macam hidangan serta acara hiburan untuk tamu undangan resepsi pernikahan kedua mempelai telah lengkap.
Pernikahan Siswi SD di Sulawesi Selatan Batal, Ibu Ini Menangis Histeris
Panggung yang semula dirancang untuk pelaminan kedua mempelai diubah dan diperuntukkan acara sunatan adik bungsu SR, calon mempelai perempuan.

Namun, karena pernikahan batal, acara pun diganti menjadi resepsi sunatan adik bungsu SR, calon mempelai perempuan.

"Kami hanya bisa menghibur kedua orang tua SR atas pembatalan akad nikah ini. Kami ganti acara resepsinya jadi sunatan adik bungsu karena persiapannya juga sudah lengkap," terang Ramli, kakek SR, kepada wartawan di Sulawesi Selatan, Zul Pattingalloang.

Pernikahan Siswi SD di Sulawesi Selatan Batal, Ibu Ini Menangis Histeris
Para tamu berkumpul di rumah keluarga calon mempelai pria, yang semula dipersiapkan untuk resepsi pernikahan.

Alasan pembatalan akad nikah yang sebelumnya bakal digelar di rumah keluarga mempelai pria di Kecamatan Taroeng, Kabupaten Jeneponto, terjadi karena tidak adanya penghulu yang berani menikahkan anak tersebut lantaran takut berbenturan dengan hukum mengingat usia anak itu telah diketahui dan viral di sejumlah media.

"Tidak ada penghulu yang mau nikahkan di Jeneponto karena katanya takut umurnya masih muda dan aturan hukum, apalagi sudah ramai di media," ungkap Basri, ayah kandung SR di hadapan para wartawan.

Pihak keluarga pun hanya bisa pasrah atas pembatalan acara ini.

Suasana sempat gaduh ketika ibu SR histeris, meronta, dan menangis hingga sempat pingsan selama beberapa saat.

Pernikahan Siswi SD di Sulawesi Selatan Batal, Ibu Ini Menangis Histeris
Ibu SR menangis histeris setelah acara akad nikah dan resepsi anaknya dibatalkan.

Pelajar Sekolah Dasar

SR masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar, sementara Erwin merupakan pemuda yang telah beberapa tahun menjadi TKI bersama orang tuanya di perkebunan kelapa sawit Malaysia.

Dua tahun lalu dia pulang ke kampung halaman. SR dan Erwin masih bertalian darah sebagai sepupu.

"Mereka saling mengenal dua tahun lalu, karena sepupuan. Mereka sering telponan dan ketemu karena saling suka. Kami sekeluarga mendukung saja dari pada terjadi apa-apa kalau mereka ketemu, mending kami nikahkan saja," ungkap Sinar, ibu SR.

Sementara itu, Basri, ayah SR, menyatakan harus menikahkan keduanya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan antar keluarga.

"Ini kembali pada budaya Siri' (malu) yang kami pegang di kampung, jangan sampai terjadi masalah dan ada korban sesama keluarga jika mereka terlihat berduaan oleh keluarga tanpa ada ikatan," terang Basri.

Saat ditanyakan tentang SR yang masih belum cukup umur untuk menikah, ibunya berkata, "Mau diapa lagi, mereka berjodoh. Saling suka, keluarga semua setuju," kata Sinar.

Basri dan Sinar mengaku rencana pernikahan ini terjadi atas keinginan anak mereka tanpa adanya paksaan. Semula mereka hendak menikahkan SR di rumah mereka, di Kecamatan Sinjai Utara.

Namun, lurah setempat melarangnya sehingga rencana pernikahan dipindahkan ke rumah keluarga mempelai pria di Kecamatan Taroeng, Kabupaten Jeneponto. Ternyata di Jeneponto pun tidak ada penghulu yang mau menikahkan.

Pernikahan Siswi SD di Sulawesi Selatan Batal, Ibu Ini Menangis Histeris
Panggung hiburan untuk resepsi pernikahan SR sudah dipersiapkan. Acara resepsi kemudian batal dan diubah menjadi khitanan.

Secara terpisah, Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Muhammad Azharuddin menjelaskan mengapa dia melarang pernikahan SR dan Erwin.

"Awalnya dia minta nikah di sini, tapi saya selaku pihak pemerintah jelas tidak mengizinkan hal itu, karena melanggar aturan. Saya memberi peringatan, akad nikah jangan sampai berlangsung di Sinjai," ungkap Azharuddin.

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan 1974, "perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun".

Profesor Ilham Oetama Marsis, dokter ahli kebidanan dan kandungan, pun menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur sangat berbahaya bagi pengantin perempuan. "Itu sangat berbahaya," kata Marsis pada BBC Indonesia.

Menurut Lies Marcoes, ahli kajian gender dan Islam sekaligus Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama, tingkat pernikahan anak di Indonesia mencapai satu dari lima anak. Angka moderatnya pun satu di antara sembilan anak menikah di bawah usia 18 tahun, umur anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Menurut riset BPS dan Badan PBB Unicef, sekitar 300.000 ribu anak perempuan menikah sebelum berumur 16 tahun. Pernikahan anak di bawah umur di sisi lain mengakibatkan PDB turun 1,7 persen (2014).

"Negara harus mengakui ini krisis yang sangat serius. Pernikahan dini adalah alarm kematian yang sunyi karena menyumbang pada tingginya kematian ibu," kata Lies pada BBC Indonesia. (source)

Back to Top

Cari Artikel

PENDAFTARAN

CARA DAFTAR

KETIK
TOPMD.NAMA-OUTLET.KOTA

CONTOH : 
TOPMD.TOPCELL.PONTIANAK

KIRIM PENDAFTARAN KE SMS / WHATSAPP CENTER

08115786665

08115786667

085216992010

085310272011

085213812014

085213812015

085215082016

082265002021

082265002022

082265002023

082265002024

08568582020

085798866664

085798866662

085798866668

085798866669

081256978998

081256969989

Cara Daftar Master Dealer Topindo Pulsa Via SMS, cara daftar agen pulsa topindoku via sms


WHATSAPP CENTER

0852-4952-3082

0852-3056-3057

0812-5697-8998

0812-5696-9989

Cara Daftar Master Dealer Topindoku Pulsa Via WhatsApp


TELEGRAM CENTER

https://t.me/trx2009bot

https://t.me/trx2009_bot


Rekening Deposit

REKENING DEPOSIT

BCA
8170977689

MANDIRI
1460020211111

BNI
8761111117

BRI
008901000997300 

Semua Rekening
A. n : PT. Topindo Solusi Komunika